يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya
kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih
menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa
akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernikahan menurut Islam bukan sekedar sarana pemenuhan kebutuhan
biologis, tapi sekaligus bernilai pahala. Ia adalah ibadah yang
bernilai besar dan merupakan separuh dari agama. Nabi saw. bersabda:
ِإذَا تَزَوَّجَ اَلْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ نِصْفِ الْبَاقِي
“Jika seorang hamba menikah maka ia telah menyempurnakan
sebagian agamanya, hendaknya ia bertakwa pada Allah pada sebagian yang
lain.”(HR. Ath Thabrani).
Dan yang unik, Islam mendorong agar para pemuda menyegerakan
pernikahana manakala telah memiliki kemampuan. Usia di mana naluri
seksual sedang bergejolak dan meminta kebebasan kepribadian, justru
diarahkan oleh Islam menuju pernikahan.
Pada masyarakat yang menegakkan demokrasi yang menjamin
kebebasan/liberalisme, pernikahan memang menjadi sesuatu yang berat.
Masyarakat memandang aneh jika ada pernikahan di usia muda. Demikian
pula banyak kaum muda yang merasa belum pantas menikah di usia mereka.
Sementara orang tua juga memandang pernikahan hanya layak dilakukan
bila anak-anak mereka telah mapan secara finansial, yang sebenarnya
pengingkaran atas keadaan mereka dahulu ketika menikah.
Sikap ini malah mendorong terjadinya perilaku penyimpangan perilaku
seksual. Pergaulan bebas dan kehamilan merebak, demikian pula aborsi
dan penyakit kelamin mengancam. Menurut catatan pemerintah, pada tahun
lalu dari 33 propinsi, 63,5 persen remaja dan pelajar di tanah air
pernah melakukan perzinaan.
Selain itu aturan birokrasi juga menyulitkan pemuda untuk menikah.
Misalnya soal batasan umur dan biaya pernikahan. Lingkungan adat juga
menjadi hambatan pelaksanaan pernikahan, semisal mahar yang harus
tinggi, upacara pernikahan yang meriah, dsb. Hal ini berbeda dengan
ajaran Islam yang mendorong kemudahan dalam melaksanakan pernikahan.
Ada beberapa keutamaan mengenai amal pernikahan. Di antaranya ialah:
1. Menjaga kesucian dan kehormatan diri.
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya
kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih
menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa
akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ
أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي
الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
“Tahukah kalian jika seseorang menumpahkan syahwatnya pada yang
haram tidakkah ia berdosa? Maka demikian pula apabila ia menempatkan
syahwatnya pada yang halal adalah pahala baginya.”(Hr. Muslim)
2. Pernikahan menyempurnakan separuh agama. Sabda Nabi saw.:
ِإذَا تَزَوَّجَ اَلْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ نِصْفِ الْبَاقِي
“Jika seorang hamba menikah maka ia telah menyempurnakan
sebagian agamanya, hendaknya ia bertakwa pada Allah pada sebagian yang
lain.”(HR. Ath Thabrani).
3. Allah memberikan pertolongan bagi orang yang menikah
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ
الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ
الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah;
pejuang di jalan Allah, hamba sahaya yang menginginkan kemerdekaan, dan
orang yang menikah karena menginginkan kesucian diri.”(HR. Turmudzi).
4. Mendapatkan keturunan
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ
الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak.”(QS. an-Nisa: 1).
Pernikahan sudah menjadi bagian dari pandangan hidup yang khas dalam
Islam. Sebagai dien yang sempurna, Islam menghendaki umat manusia hidup
teratur dan penuh ketenangan. Salah satunya adalah memberikan
penyaluran yang halal dan barakah bagi pria dan wanita dalam ikatan
pernikahan.
Sebaliknya, ideologi selain Islam justru menghancurkan fitrah
manusia dengan memberikan kebebasan tanpa batas. Alih-alih menciptakan
kebaikan, yang terjadi justru malapetaka bagi kehidupan manusia
(Wienarno)
1 komentar:
Pernikahan dini, siapa takut...??? :)
Posting Komentar