http://i771.photobucket.com/albums/xx357/cebol_01/Kursor.png

Rabu, 09 Oktober 2013

Menyegerakan Pernikahan Bagi Pemuda

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernikahan menurut Islam bukan sekedar sarana pemenuhan kebutuhan biologis, tapi sekaligus bernilai pahala. Ia adalah ibadah yang bernilai besar dan merupakan separuh dari agama. Nabi saw. bersabda:
ِإذَا تَزَوَّجَ اَلْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ نِصْفِ الْبَاقِي
“Jika seorang hamba menikah maka ia telah menyempurnakan sebagian agamanya, hendaknya ia bertakwa pada Allah pada sebagian yang lain.”(HR. Ath Thabrani).
Dan yang unik, Islam mendorong agar para pemuda menyegerakan pernikahana manakala telah memiliki kemampuan. Usia di mana naluri seksual sedang bergejolak dan meminta kebebasan kepribadian, justru diarahkan oleh Islam menuju pernikahan.
Pada masyarakat yang menegakkan demokrasi yang menjamin kebebasan/liberalisme, pernikahan memang menjadi sesuatu yang berat. Masyarakat memandang aneh jika ada pernikahan di usia muda. Demikian pula banyak kaum muda yang merasa belum pantas menikah di usia mereka. Sementara orang tua juga memandang pernikahan hanya layak dilakukan bila anak-anak mereka telah mapan secara finansial, yang sebenarnya pengingkaran atas keadaan mereka dahulu ketika menikah.
Sikap ini malah mendorong terjadinya perilaku penyimpangan perilaku seksual. Pergaulan bebas dan kehamilan merebak, demikian pula aborsi dan penyakit kelamin mengancam. Menurut catatan pemerintah, pada tahun lalu dari 33 propinsi, 63,5 persen remaja dan pelajar di tanah air pernah melakukan perzinaan.
Selain itu aturan birokrasi juga menyulitkan pemuda untuk menikah. Misalnya soal batasan umur dan biaya pernikahan. Lingkungan adat juga menjadi hambatan pelaksanaan pernikahan, semisal mahar yang harus tinggi, upacara pernikahan yang meriah, dsb. Hal ini berbeda dengan ajaran Islam yang mendorong kemudahan dalam melaksanakan pernikahan.
Ada beberapa keutamaan mengenai amal pernikahan. Di antaranya ialah:
1.        Menjaga kesucian dan kehormatan diri.
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
“Tahukah kalian jika seseorang menumpahkan syahwatnya pada yang haram tidakkah ia berdosa? Maka demikian pula apabila ia menempatkan syahwatnya pada yang halal adalah pahala baginya.”(Hr. Muslim)
2.        Pernikahan menyempurnakan separuh agama. Sabda Nabi saw.:
ِإذَا تَزَوَّجَ اَلْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ نِصْفِ الْبَاقِي
“Jika seorang hamba menikah maka ia telah menyempurnakan sebagian agamanya, hendaknya ia bertakwa pada Allah pada sebagian yang lain.”(HR. Ath Thabrani).
3.        Allah memberikan pertolongan bagi orang yang menikah
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah; pejuang di jalan Allah, hamba sahaya yang menginginkan kemerdekaan, dan orang yang menikah karena menginginkan kesucian diri.”(HR. Turmudzi).
4.        Mendapatkan keturunan
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(QS. an-Nisa: 1).
Pernikahan sudah menjadi bagian dari pandangan hidup yang khas dalam Islam. Sebagai dien yang sempurna, Islam menghendaki umat manusia hidup teratur dan penuh ketenangan. Salah satunya adalah memberikan penyaluran yang halal dan barakah bagi pria dan wanita dalam ikatan pernikahan.
Sebaliknya, ideologi selain Islam justru menghancurkan fitrah manusia dengan memberikan kebebasan tanpa batas. Alih-alih menciptakan kebaikan, yang terjadi justru malapetaka bagi kehidupan manusia
 
(Wienarno)

1 komentar:

Pernikahan dini, siapa takut...??? :)

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More